8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Yang berhak menerima zakat sebagai berikut :
1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki harta;
2. Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan;
3. Amil adalah panitia yang menerima dan menyalurkan zakat;
4. Muallaf adalah orang yang masuk islam karena imannya yang belum kuat;
5. Riqab adalah orang yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan atau objek pemerasan(rentenir).
6. Gharim adalah orang yang terbelit hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih atau untuk menjamin hutang orang lain;
7. Sabilillah adalah untuk kepentingan umat seperti membangun sarana sosial(sekolah, Jembatan, dan lain-lain)
8. Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, termasuk para penuntut ilmu yang perlu bea siswa.
1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki harta;
2. Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan;
3. Amil adalah panitia yang menerima dan menyalurkan zakat;
4. Muallaf adalah orang yang masuk islam karena imannya yang belum kuat;
5. Riqab adalah orang yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan atau objek pemerasan(rentenir).
6. Gharim adalah orang yang terbelit hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih atau untuk menjamin hutang orang lain;
7. Sabilillah adalah untuk kepentingan umat seperti membangun sarana sosial(sekolah, Jembatan, dan lain-lain)
8. Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, termasuk para penuntut ilmu yang perlu bea siswa.