Jenis Bank Berdasarkan Tugas Pokoknya
Bank Indonesia dibedakan menjadi tiga yaitu:
1. Bank Sentral
merupakan banknya para bank yang berkedudukan dan berkantor pusat di ibukota RI (Jakarta) dengan kantor-kantor cabang di propinsi tertentu. Bank Sentral juga merupakan "kasir negeri", yaitu mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan negara baik di dalam negeri maupun luar negeri(BI sebagai pemegang kas negara).
2. Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1. Bank Sentral
merupakan banknya para bank yang berkedudukan dan berkantor pusat di ibukota RI (Jakarta) dengan kantor-kantor cabang di propinsi tertentu. Bank Sentral juga merupakan "kasir negeri", yaitu mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan negara baik di dalam negeri maupun luar negeri(BI sebagai pemegang kas negara).
2. Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.