Kesempurnaan Zakat Dari Berbagai Segi
Kesempurnaan zakat dapat ditinjau dari beberapa segi:
Harus diusahakan adanya tata usaha modern seperti pembukuan yang rapih. 2) Sistem Informasi
Pengumpulan data, analisis data, pembinaan informasi dan penyebarannya, perencanaan dan pembiayaan harus diatur dengan baik.
3) Lembaga pelaksanaan, rayonisasi, orientasi pada masjid. Mengingat masjid adalah pusat kegiatan dan budaya umat Islam maka seyogyanya lembaga pelaksana dan seluruh kegiatan operasional zakat terpusat di masjid.
4) Tenggang waktu distribusi. Zakat yang sudah terkumpul dituntut untuk segera disampaikan kepada yang berhak, karena itu distribusi zakat hendaknya dilaksanakan dalam waktu sesingkat mungkin.
- Setiap jiwa dilandasi pada iman, ihsan dan Islam yang merupakan dasar bagi terlaksananya penyampaian zakat serta tujuan yang dikandungnya dan bersifat menuju keridloan Ilahi, yaitu manifestasi pelaksanaan ibadah yang bersifat hablum minallah wa hablum minannas. Sikap jiwa yang ikhlas antara lain akan tercermin pada niat yang bersih dari riya dan bersih dari merasa terpaksa.
- Pelaksanaan(operasional zakat)
- Ketetapan waktu zakat. Pada dasarnya zakat dikenakan kepada seorang muslim setiap tahun sekali terhadap seluruh penghasilannya selama setahun. Akan tetapi satuan waktu pengeluaran zakat dapat beberapa kali setahun. Contohnya: - Dalam bidang pertanian(misalnya padi, jagung, sagu, pisang, jeruk, cengkeh, kopi, karet, garam, ikan, sayur mayur dan rumput laut), pada dasarnya zakat dikenakan setiap satu tahun, akan tetapi apabila dalam setahun tiga kali panen maka zakat dapat dibayarkan setiap kali panen. - Dalam bidang perniagaan(misalnya: usaha pabrik, transportasi, penginapan, biro perjalanan, kontrakan rumah, jasa konsultan, jasa kesehatan, perbankan dan asuransi, jasa boga, jasa tata busana dan rias, jasa perantara, jasa perbengkelan), pada dasarnya dikenakan pada setiap tahun fiskal(tutup buku), akan tetapi apabila dalam setahun tutup buku lebih dari satu kali, maka zakat dapat diperhitungkan dan dibayarkan lebih dari satu kali juga.
- Ketetapan jumlah dan mutu zakat. Mengenai jumlah penghasilan atau harta yang dizakatkan mempunyai batas kena zakat(nisab) yang berbeda. Demikian juga mengenai mutu atau nilai barang yang diambil sebagai zakat seharusnya memiliki nilai sekurang-kurangnya sama dengan nilai barang wajib zakat.
- Penyebaran/distribusi yang proporsional. Dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, maka dalam pembagian zakat perlu diperhatikan skala prioritas sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
- Tata laksana. Dalam hal pemungutan dan penyaluran zakat yang diorganisasikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Harus diusahakan adanya tata usaha modern seperti pembukuan yang rapih. 2) Sistem Informasi
Pengumpulan data, analisis data, pembinaan informasi dan penyebarannya, perencanaan dan pembiayaan harus diatur dengan baik.
3) Lembaga pelaksanaan, rayonisasi, orientasi pada masjid. Mengingat masjid adalah pusat kegiatan dan budaya umat Islam maka seyogyanya lembaga pelaksana dan seluruh kegiatan operasional zakat terpusat di masjid.
4) Tenggang waktu distribusi. Zakat yang sudah terkumpul dituntut untuk segera disampaikan kepada yang berhak, karena itu distribusi zakat hendaknya dilaksanakan dalam waktu sesingkat mungkin.