Ketetapan MPR dan UU Periode 1988-sekarang
Dalam periode ini peraturan berbentuk ketetapan MPR dan UU, antara lain:
1. Tap MPR Nomor IV 1999 tentang GBHN dalam bidang Pertahanan Keamanan.
2. Tap MPR Nomor VI 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
3. Tap MPR Nomor VII 2000 tentang peran TNI dan Polri.
4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
5. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
6. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada pasal 30 terdapat kata-kata ... "Pembelaan negara" ... Diganti dengan kata-kata .... "Pertahanan dan keamanan". Secara lengkap perubahan tersebut berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diganti dengan Tentara Nasional Indonesia. Adapun untuk komponen pertahanan negara yang semula yang terdiri dari Komponen Dasar, Komponen Utama, Komponen Khusus dan Komponen. Pendukung diganti dengan Komponen Utama.
1. Tap MPR Nomor IV 1999 tentang GBHN dalam bidang Pertahanan Keamanan.
2. Tap MPR Nomor VI 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
3. Tap MPR Nomor VII 2000 tentang peran TNI dan Polri.
4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
5. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
6. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada pasal 30 terdapat kata-kata ... "Pembelaan negara" ... Diganti dengan kata-kata .... "Pertahanan dan keamanan". Secara lengkap perubahan tersebut berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diganti dengan Tentara Nasional Indonesia. Adapun untuk komponen pertahanan negara yang semula yang terdiri dari Komponen Dasar, Komponen Utama, Komponen Khusus dan Komponen. Pendukung diganti dengan Komponen Utama.