Orang Yang Berkewajiban Zakat
Zakat diwajibkan pada setiap muslim laki-laki dan perempuan yang memiliki harta tertentu yang telah mencapai nisab serta mencukupi waktu satu tahun. Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat disebut "muzakki". Μuzakki pada prinsipnya muslim kaya yang berkewajiban membantu fakir miskin agar dapat hidup sejahtera, maka dari itu zakat adalah hak fakir miskin. Nabi Muhammad Saw bersabda:
تو خز من اغنيا لهم و تر د على فقر الهم
Artinya: "Ambillah zakat dari orang-orang yang kaya di antara kamu dan berikanlah kepada orang-orang yang berkekurangan di kalangan kamu."
تو خز من اغنيا لهم و تر د على فقر الهم
Artinya: "Ambillah zakat dari orang-orang yang kaya di antara kamu dan berikanlah kepada orang-orang yang berkekurangan di kalangan kamu."