-->

Jelaskan Najis yang Dimaafkan (ma'fu)

Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darahnya, nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

Adapun tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya saja. Sedang yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapi itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumannya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.