-->

Ketentuan Pembangunan Sebuah Masjid

Ketentuan utama bagi pembangunan sebuah masjid adalah mengarah ke kiblat secara tepat. Selanjutnya Rasulullah menganjurkan agar masjid itu dibangun sederhana dalam arti tidak mengganggu ketenangan shalat. Sedang bangunan menara dan konstruksi kubah tidak merupakan ketentuan.
Ketentuan lain dapat dikemukakan di antaranya yang bersifat:
a. Aspek planologis; pada pemukiman kaum muslim diwajibkan membangun masjid yang letaknya pada titik sentral, yang dapat dicapai dengan cara yang relatif mudah seperti berjalan kaki.
b. Aspek arsitektur: karena shalat harus dilakukan secara tertib dan khusyu' yang dilandasi oleh ketenangan, maka bangunan masjid mesti memungkinkan tercapainya situasi tersebut. Oleh karena itu secara arsitektur masjid harus direncanakan atas dasar kaidah desain(perencanaan) yang optimal antara lain: pencahayaan, peredaran udara serta pengaturan suara, ukuran ruangan dan diselenggarakan dalam susunan interior dan eksterior yang seindah-indahnya termasuk pengaturan taman serta lingkungannya.
c. Aspek sosial: karena masjid merupakan titik sentral dalam perencanaan pemukiman dan berfungsi sebagai identitas masyarakat muslim dengan kegiatannya, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat pengembangan masyarakat sekitarnya termasuk pendidikan dalam arti luas. Oleh karena itu, wajar jika masjid menyediakan fasilitas bagi kegiatan-kegiatan kantor, sekolah, poliklinik, wisma, asrama, percetakan, balai pertemuan, dan lain sebagainya.