-->

Landasan Organisasi

Kebebasan berorganisasi adalah hak asasi setiap orang untuk berpartisipasi dalam organisasi sesuai dengan hati nuraninya. Kebebasan berorganisasi diatur dalam Pancasila dan UUD 1945 pasal 28E ayat 3.
1. Pasal 28
    Dalam pasal ini dijelaskan bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
2. Pasal 28E ayat 3
    Dalam pasal ini dijelaskan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."