Pendapat Mengenai Niat Ibadah
Golongan Pertama : Berpendapat bahwa niat itu sunat dilafalkan, sebab untuk membantu kemantapan hati. Lafadl niat yang biasa diucapkan oleh sebagian umat Islam : niat shalat 'Ushalli ....... " dan niat untuk puasa" Nawaitu ......".
Golongan Kedua : Niat itu cukup di dalam hati, sebab niat itu adalah suara hati. Kalau niat itu diwajibkan atau disunatkan, maka harus ada tuntutannya yang jelas. Sebab setiap ibadah dalam agama diperlukan dalilnya, jika tidak ada dalilnya itu termasuk bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat.
Dari dua pendapat di atas, dapat kita ambil pengertian sebagai berikut :
1. Setiap amalan ibadah harus disertai niat.
2. Niat itu cukup di dalam hati.
3. Mengucapkan niat di dalam shalat 'Ushalli" hukumnya boleh asal tidak diwajibkan.
4. Sebab mengucapkan" Ushalli" tidak termasuk acara shalat(shalat dimulai takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam).
5. Kalau niat itu dilafalkan, maka bisa saja niat itu berbahasa jawa atau yang lainnya boleh.
Golongan Kedua : Niat itu cukup di dalam hati, sebab niat itu adalah suara hati. Kalau niat itu diwajibkan atau disunatkan, maka harus ada tuntutannya yang jelas. Sebab setiap ibadah dalam agama diperlukan dalilnya, jika tidak ada dalilnya itu termasuk bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat.
Dari dua pendapat di atas, dapat kita ambil pengertian sebagai berikut :
1. Setiap amalan ibadah harus disertai niat.
2. Niat itu cukup di dalam hati.
3. Mengucapkan niat di dalam shalat 'Ushalli" hukumnya boleh asal tidak diwajibkan.
4. Sebab mengucapkan" Ushalli" tidak termasuk acara shalat(shalat dimulai takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam).
5. Kalau niat itu dilafalkan, maka bisa saja niat itu berbahasa jawa atau yang lainnya boleh.