Perbedaan Pendapat Sunnah Rasul
Sunnah menurut pengertian bahasa adalah jalan yang dijalani, baik positif atau negatif. Atau sesuatu tradisi, kebiasaan atau adat istiadat yang sudah dibiasakan sungguh pun tidak baik.
Hadits lain menyatakan:
"Barang siapa mengadakan sesuatu sunah(jalan) yang baik, maka baginya pahala sunah itu dan pahala orang lain yang mengerjakannya sampai kiamat. Dan barang siapa yang mengerjakan sesuatu sunah yang buruk(negatif), maka atasnya dosa pembuat sunah negatif itu dan dosa orang yang mengerjakannya sampai kiamat". (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini memberi pengertian, bahwa perkataan sunnah diartikan jalan, sebagaimana yang diinginkan oleh ilmu bahasa. Ulama umumnya mendefinisikan sunnah seperti definisi hadits. Sebagian mengartikan sunnah dengan segala sesuatu yang dinisbahkan/dikaitkan kepada Muhammad SAW, baik ucapan, perkataan, dan taqrir(ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik pra dan pasca menjadi nabi.
Ulama Ushul figh(ahli Hukum) membatasi pengertian hadits hanya pada ucapan-ucapan nabi Muhammad SAW. yang berkaitan dengan hukum. Sedangkan jika mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang berhubungan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namakan sunnah. Pengertian hadits seperti yang dikemukakan oleh ulama Ushul figh tersebut dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban mentaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Alquran..
Hanya yang penting diketahui dan dipahami, bahwa tidak semua hadits menjadi sumber hukum dan pedoman hidup kaum muslim. Kenapa demikian? karena ada hadits yang dapat diterima(maqbul) dan hadits yang ditolak(mardludl). Sebagai contoh hadits yang ditolak karena bertentangan dengan Alquran. Nabi bersabda;
"Anak zina tidak masuk surga sampai tujuh turunan".
Sangat jelas hadits ini berlawanan dengan firman Allah SWT Q.S. Al An'aan(6) : 164,
Wa laa taziru waa ziratuw wizra ukhraa
"Dan tiada seorang yang bersalah memikul kesalahan orang lain,".
Kemudian kata sunnah berbeda maknanya dengan kata sunnatullah. Karena sunnatullah berarti hukum-hukum yang berlaku bagi alam sebagai hukum objektif yang pasti(nature of law). Sebagai contoh sunnatullah ialah teori alam yang mengatakan, bahwa setiap benda yang dilemparkan ke atas pasti mendapat daya tarik bumi.
Selanjutnya ada hadits Qudsi, yaitu firman Allah yang substansi/isinya dari Allah sedang kalimatnya dari nabi ke nabi sendiri tidak memerintahkan untuk ditulis sebagaimana Alquran wajib ditulis.
Selain kata sunnah, terdapat juga kata hadits, khabar dan atsar. Pada umumnya ulama memandang hadits, sunnah, khabar dan atsar mempunyai pengertian yang sama, yaitu perkataan-perkataan rasul, perbuatan-perbuatan dan ketetapannya bahkan yang baku dari rasul, termasuk juga dari sahabat dan tabi'in.
Para ulama umumnya berpendapat bahwa hadits dan khabar mempunyai pengertian yang sama, yaitu berita yang datang dari nabi, sahabat maupun tabi'in. Hadits yang riwayatannya sampai kepada nabi disebut Hadits marfu, yang sampai kepada sahabat dinamakan Hadits mauquf, dan yang sampai kepada tabi'in disebut Hadits maqfu. Semua ini disebut khabar. Tetapi ada juga yang berpendapat, bahwa khabar sifatnya lebih umum, yaitu mencakup semua yang dikemukakan, baik dari nabi, sahabat maupun tabiin, sedang hadits, khusus yang diberikan dari nabi saja. Atsar meliputi segala yang datang dari nabi dan selainnya. Kebanyakan(jumhur) ulama berpendapat bahwa khabar, atsar dan hadits tidak ada perbedaannya.
Hadits lain menyatakan:
"Barang siapa mengadakan sesuatu sunah(jalan) yang baik, maka baginya pahala sunah itu dan pahala orang lain yang mengerjakannya sampai kiamat. Dan barang siapa yang mengerjakan sesuatu sunah yang buruk(negatif), maka atasnya dosa pembuat sunah negatif itu dan dosa orang yang mengerjakannya sampai kiamat". (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini memberi pengertian, bahwa perkataan sunnah diartikan jalan, sebagaimana yang diinginkan oleh ilmu bahasa. Ulama umumnya mendefinisikan sunnah seperti definisi hadits. Sebagian mengartikan sunnah dengan segala sesuatu yang dinisbahkan/dikaitkan kepada Muhammad SAW, baik ucapan, perkataan, dan taqrir(ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik pra dan pasca menjadi nabi.
Ulama Ushul figh(ahli Hukum) membatasi pengertian hadits hanya pada ucapan-ucapan nabi Muhammad SAW. yang berkaitan dengan hukum. Sedangkan jika mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang berhubungan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namakan sunnah. Pengertian hadits seperti yang dikemukakan oleh ulama Ushul figh tersebut dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban mentaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Alquran..
Hanya yang penting diketahui dan dipahami, bahwa tidak semua hadits menjadi sumber hukum dan pedoman hidup kaum muslim. Kenapa demikian? karena ada hadits yang dapat diterima(maqbul) dan hadits yang ditolak(mardludl). Sebagai contoh hadits yang ditolak karena bertentangan dengan Alquran. Nabi bersabda;
"Anak zina tidak masuk surga sampai tujuh turunan".
Sangat jelas hadits ini berlawanan dengan firman Allah SWT Q.S. Al An'aan(6) : 164,
Wa laa taziru waa ziratuw wizra ukhraa
"Dan tiada seorang yang bersalah memikul kesalahan orang lain,".
Kemudian kata sunnah berbeda maknanya dengan kata sunnatullah. Karena sunnatullah berarti hukum-hukum yang berlaku bagi alam sebagai hukum objektif yang pasti(nature of law). Sebagai contoh sunnatullah ialah teori alam yang mengatakan, bahwa setiap benda yang dilemparkan ke atas pasti mendapat daya tarik bumi.
Selanjutnya ada hadits Qudsi, yaitu firman Allah yang substansi/isinya dari Allah sedang kalimatnya dari nabi ke nabi sendiri tidak memerintahkan untuk ditulis sebagaimana Alquran wajib ditulis.
Selain kata sunnah, terdapat juga kata hadits, khabar dan atsar. Pada umumnya ulama memandang hadits, sunnah, khabar dan atsar mempunyai pengertian yang sama, yaitu perkataan-perkataan rasul, perbuatan-perbuatan dan ketetapannya bahkan yang baku dari rasul, termasuk juga dari sahabat dan tabi'in.
Para ulama umumnya berpendapat bahwa hadits dan khabar mempunyai pengertian yang sama, yaitu berita yang datang dari nabi, sahabat maupun tabi'in. Hadits yang riwayatannya sampai kepada nabi disebut Hadits marfu, yang sampai kepada sahabat dinamakan Hadits mauquf, dan yang sampai kepada tabi'in disebut Hadits maqfu. Semua ini disebut khabar. Tetapi ada juga yang berpendapat, bahwa khabar sifatnya lebih umum, yaitu mencakup semua yang dikemukakan, baik dari nabi, sahabat maupun tabiin, sedang hadits, khusus yang diberikan dari nabi saja. Atsar meliputi segala yang datang dari nabi dan selainnya. Kebanyakan(jumhur) ulama berpendapat bahwa khabar, atsar dan hadits tidak ada perbedaannya.