7 Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Menurut Pasal 1 ayat 1,
(1) Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
(2) kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
(3) Negara berdasarkan hukum(rechsstaat).
(4) Penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat).
(5) Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme(kekuasaan yang tidak terbatas).
(6) Pemerintahan Sentralistik telah dirubah pada akhir 1997 setelah lahirnya reformasi.
(7) Pemerintahan yang desentralisasi atau otonomi daerah.