-->

Hakikat Demokrasi Pancasila

Pada Sidang MPRS ke V berhasil ditetapkan Tap MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 yang isinya menetapkan sistem demokrasi pancasila sebagai sistem pemerintahan negara RI menggantikan demokrasi terpimpin. Dalam sistem ini meniadakan ketentuan pasal yang memberi wewenang kepada Presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai melalui mufakat oleh badan legislatif.

Dapat disimpulkan bahwa inti atau hakikat demokrasi adalah adanya keterlibatan dari setiap warga negara baik secara individu atau kelompok dalam pembuatan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama baik secara langsung maupun tidak langsung atau perwakilan sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu.