Hukuman Pembuat, Pemakai dan Pengedar Napza (Narkoba)
Mereka akan dihukum berat sampai hukuman mati dan denda sampai miliaran rupiah. Hukuman tersebut tertera dalam Bab XII Ketentuan Pidana pasal 78, 79, 80, 81, dan 82.
Pada pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa para penjahat Napza akan dijatuhi hukuman mulai 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 18 tahun, 20 tahun, hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Selain itu mereka juga dikenai denda mulai dari 100 juta, 150 juta, 250 juta, 400 juta, 500 juta, hingga 750 milyar rupiah.
Dengan adanya Undang-undang tersebut para petugas penegak hukum di Indonesia tidak akan main-main dalam menindak para penjahat Napza.
Pada pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa para penjahat Napza akan dijatuhi hukuman mulai 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 18 tahun, 20 tahun, hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Selain itu mereka juga dikenai denda mulai dari 100 juta, 150 juta, 250 juta, 400 juta, 500 juta, hingga 750 milyar rupiah.
Dengan adanya Undang-undang tersebut para petugas penegak hukum di Indonesia tidak akan main-main dalam menindak para penjahat Napza.