Macam-Macam Napza Beserta Contohnya
Jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
berasal dari bahasa Inggris narcotics yang mempunyai arti obat bius. Narkotika bekerja pada sistem syaraf sehingga orang yang menggunakannya tidak akan merasa sakit walaupun tubuhnya dilakukan tindakan operasi. Menurut undang-undang no.22 tahun 1997, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Zat yang termasuk golongan narkotika sebagai berikut:
a. Tumbuh-tumbuhan: ganja, hasis, opium.
b. Semisintesis: morfin, heroin, kokain.
c. Sintesis: metadon, petilin, dan naltrexon.
2. Psikotropika
didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alami maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku berdasarkan UU No.5 tahun 1997.
Zat yang termasuk psikotropika antara lain sabu-sabu, amfetamin dan ekstasi.
3. Zat Aditif
adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, ketagihan baik secara psikologis(kejiwaan), maupun secara fisik.
Zat yang termasuk golongan ini, antara lain LSD, pilosin, psilosibin, meskalin, dan pelarut seperti tiner, bensin, lem dan spiritus.
1. Narkotika
berasal dari bahasa Inggris narcotics yang mempunyai arti obat bius. Narkotika bekerja pada sistem syaraf sehingga orang yang menggunakannya tidak akan merasa sakit walaupun tubuhnya dilakukan tindakan operasi. Menurut undang-undang no.22 tahun 1997, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Zat yang termasuk golongan narkotika sebagai berikut:
a. Tumbuh-tumbuhan: ganja, hasis, opium.
b. Semisintesis: morfin, heroin, kokain.
c. Sintesis: metadon, petilin, dan naltrexon.
2. Psikotropika
didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alami maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku berdasarkan UU No.5 tahun 1997.
Zat yang termasuk psikotropika antara lain sabu-sabu, amfetamin dan ekstasi.
3. Zat Aditif
adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, ketagihan baik secara psikologis(kejiwaan), maupun secara fisik.
Zat yang termasuk golongan ini, antara lain LSD, pilosin, psilosibin, meskalin, dan pelarut seperti tiner, bensin, lem dan spiritus.