Hukum Husnudzon dan Suudzon
Berprasangka baik atau husnudzan hukumnya adalah mubah (boleh). Sedangkan berprasangka buruk atau su'udhan Allah dan rasul-Nya telah melarangnya, seperti dijelaskan dalam Q.S. al-Hujurat[49] : 12 yang berbunyi :
ياايهاالزيناامنوااجتنبواكثيرامن الظن ان بعض الظن اثم ولاتجسسواولايغتب بعضكم بعضا
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain ..."(Q.S. Al-Hujurat, [49] : 12)
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Jauhkanlah dirimu dari prasangka buruk, karena berprasangka buruk itu sedusta-dusta pembicaraan (yakni jauhkan dirimu dari menuduh seseorang berdasarkan sangkaan saja)". HR. Bukhari dan Muslim).
ياايهاالزيناامنوااجتنبواكثيرامن الظن ان بعض الظن اثم ولاتجسسواولايغتب بعضكم بعضا
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain ..."(Q.S. Al-Hujurat, [49] : 12)
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Jauhkanlah dirimu dari prasangka buruk, karena berprasangka buruk itu sedusta-dusta pembicaraan (yakni jauhkan dirimu dari menuduh seseorang berdasarkan sangkaan saja)". HR. Bukhari dan Muslim).