Peraturan Perundang-undangan: Ciri, Asas, Landasan, Prinsip, Jenis, Muatan,
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Daftar Isi
Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan memiliki ciri sebagai berikut:1. Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud keputusan tertulis.
2. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.
4. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditujukan kepada seorang atau individu.
Asas Materi Peraturan Perundang-undangan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas sebagai berikut:
1. Asas pengayoman artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan berfungsi memberikan perlindungan dan mencerminkan ketenteraman bagi masyarakat.
2. Asas kemanusiaan artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara.
3. Asas kebangsaan artinya materi muatan dari peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dan tetap menjaga prinsip keutuhan NKRI.
4. Asas kekeluargaan artinya materi muatan perundangan harus berisi tentang asas musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
5. Asas kenusantaraan artinya materi muatan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan seluruh wilayah tanah air Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6. Asas Bhinneka Tunggal Ika, artinya materi muatan, peraturan perundangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah dan budaya yang menyangkut kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7. Asas keadilan, artinya materi-materi muatan peraturan perundangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
8. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
9. Asas ketertiban dan kepastian hukum, artinya materi muatan perundangan harus dapat mewujudkan ketertiban masyarakat melalui kepastian hukum.
1. Asas pengayoman artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan berfungsi memberikan perlindungan dan mencerminkan ketenteraman bagi masyarakat.
2. Asas kemanusiaan artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara.
3. Asas kebangsaan artinya materi muatan dari peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dan tetap menjaga prinsip keutuhan NKRI.
4. Asas kekeluargaan artinya materi muatan perundangan harus berisi tentang asas musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
5. Asas kenusantaraan artinya materi muatan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan seluruh wilayah tanah air Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6. Asas Bhinneka Tunggal Ika, artinya materi muatan, peraturan perundangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah dan budaya yang menyangkut kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7. Asas keadilan, artinya materi-materi muatan peraturan perundangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
8. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
9. Asas ketertiban dan kepastian hukum, artinya materi muatan perundangan harus dapat mewujudkan ketertiban masyarakat melalui kepastian hukum.
Landasan Peraturan Perundang-undangan
Landasan yang digunakan untuk menyusun peraturan perundang-undangan:
1. Landasan filosofis
Secara filosofis (berdasarkan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi), rumusan peraturan perundang-undangan harus benar dan sesuai dengan pandangan hidup dan cita-cita bangsa.
2. Landasan sosiologis
Secara sosiologis (berdasarkan pengetahuan tentang sifat dan perkembangan masyarakat). Rumusan-rumusan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
3. Landasan yuridis
Secara yuridis (menurut hukum), peraturan perundang-undangan harus mempunyai pengesahan yang lebih tinggi dari ketentuan lain.
1. Landasan filosofis
Secara filosofis (berdasarkan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi), rumusan peraturan perundang-undangan harus benar dan sesuai dengan pandangan hidup dan cita-cita bangsa.
2. Landasan sosiologis
Secara sosiologis (berdasarkan pengetahuan tentang sifat dan perkembangan masyarakat). Rumusan-rumusan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
3. Landasan yuridis
Secara yuridis (menurut hukum), peraturan perundang-undangan harus mempunyai pengesahan yang lebih tinggi dari ketentuan lain.
Prinsip-Prinsip Peraturan Perundang-undangan
Berikut adalah prinsip-prinsip Peraturan Perundang-undangan.- Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh Peraturan Perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah.
- Setiap jenis Peraturan Perundang-undangan materinya berbeda.
- Dasar Peraturan Perundang-undangan selalu Peraturan Perundang-undangan yang berada di atasnya.
- Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat umum.
- Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan lama.
- Hanya Peraturan Perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis, artinya hanya Peraturan Perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibuat.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini dilakukan berdasarkan asas-asas sebagai berikut.1. Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak di capai.
2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan yang berwenang.
3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
4. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
7. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Jenis-Jenis Peraturan Perundang-undangan
Berikut adalah jenis-jenis dan fungsi Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut.- Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
Muatan Materi Peraturan Perundang-undangan
Muatan materi diatur dalam Pasal 10 – 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut.• UUD harus memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, Hak Asasi Manusia (HAM), prosedur perubahan UUD, larangan mengubah sifat tertentu dari UUD, dan memuat cita-cita serta asas ideologi negara.
• UU dan perpu memiliki materi muatan yang sama, yaitu mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945, perintah undang-undang untuk diatur dengan undang-undang, pengesahan perjanjian internasional, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, dan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
• Peraturan pemerintah memuat materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
• Peraturan presiden memuat materi yang diperintahkan oleh UU, seperti pelaksana Peraturan Pemerintah atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
• Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota memuat materi perihal penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan yang lebih tinggi.