-->

Jenis Usaha Berdasarkan Pengelolanya

Dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. BUMN
Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. BUMN mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai perusahaan dan sarana pembangunan.
2. BUMS
Merupakan badan usaha yang dikelola swasta dan seluruh modalnya dari pihak swasta.
3. Koperasi
Adalah jenis usaha yang dijalankan secara bersama-sama oleh perorangan atau badan usaha berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota.