Sifat-sifat Khusus Suatu Negara

Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang mencakup hal-hal berikut ini:
1. Sifat memaksa
Peraturan perundangan menghendaki agar ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta mencegah anarki. Untuk itu, negara memiliki sifat memaksa, yaitu mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
2. Sifat monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara dapat melarang aliran politik dan kepercayaan yang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua
Peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk semua orang. Misalnya, semua orang wajib menaati aturan hukum dan wajib membayar pajak.