Fungsi Negara Berdasarkan Kenegaraan Perancis Abad XVI
Setidaknya ada 5 fungsi Negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Perancis yaitu:
1. Fungsi diplomatik (diplomatic), yaitu negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara.
2. Fungsi pertahanan (defencie), yaitu negara bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri.
3. Fungsi penyediaan (financie), yaitu negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga negaranya.
4. Fungsi keadilan (justicie), yaitu negara bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan.
5. Fungsi pengawasan (policie), yaitu negara bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai.
1. Fungsi diplomatik (diplomatic), yaitu negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara.
2. Fungsi pertahanan (defencie), yaitu negara bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri.
3. Fungsi penyediaan (financie), yaitu negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga negaranya.
4. Fungsi keadilan (justicie), yaitu negara bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan.
5. Fungsi pengawasan (policie), yaitu negara bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai.