-->

Jenis Pembagian Rambu Lalu Lintas

Rambu-rambu lalu lintas dibagi menjadi lima, di antaranya:
1. Rambu petunjuk merupakan rambu yang digunakan untuk memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada. Rambu petunjuk biasanya berwarna dasar hijau dan bertuliskan atau bertanda putih, serta bentuknya adalah persegi panjang.
Rambu petunjuk juga memberi petunjuk mengenai tempat dan fasilitas umum bagi para pengguna jalan.
Contoh:
🏧 = Anjungan Tunai Mandiri
⛽ = SPBU

2. Rambu larangan merupakan rambu yang berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu larangan biasanya berwarna dasar putih, tepi rambu berwarna merah melingkar dengan simbol atau tanda berwarna hitam.
Contoh:
⛔ = Dilarang masuk.
🚳 = Sepeda dilarang masuk.

3. Rambu perintah merupakan rambu berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah biasanya berbentuk lingkaran, berwarna dasar biru, dan bagian tengahnya tanda berwarna biru.
Contoh:
♿= Tempat duduk khusus lansia
🚮 = Tempat sampah


4. Rambu Peringatan merupakan rambu yang digunakan untuk memberikan peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada tempat atau sesuatu yang berbahaya. Rambu peringatan mempunyai ciri berwarna dasar kuning, berbentuk belah ketupat, dan ditengahnya bergambar tanda hitam.
Contoh :
🚸 = Hati-hati ada anak-anak

5. Rambu Sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan. Rambu sementara merupakan rambu jenis baru yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi atau pembangunan.
Contoh:
🚧 = dialihkan ada perbaikan jalan.