Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat

Dua kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat, sebagai berikut:
1. Dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
2. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah(lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Adapun pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu per satu dalam konstitusi federal.