Hari Hak Asasi Manusia Sedunia

Lahir tanggal 10 Desember 1948 yang memuat 30 pasal pernyataan umum tentang hak asasi manusia yang diterima dan diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB. Sering disebut Universal Declaration of Human Right atau pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember ditetapkan sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.