Jenis Kategori Kejahatan Internasional

Komunitas Internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan internasional sebagai berikut:
  1. Kejahatan genosida (The crime of genocide).
  2. Kejahatan kemanusiaan ( Crimes against humanity).
  3. Kejahatan perang (War Crimes).
  4. Kejahatan perang agresi (the crime of aggresion).