Jenis Kategori Kejahatan Internasional
Komunitas Internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan internasional sebagai berikut:
- Kejahatan genosida (The crime of genocide).
- Kejahatan kemanusiaan ( Crimes against humanity).
- Kejahatan perang (War Crimes).
- Kejahatan perang agresi (the crime of aggresion).