Macam dan Syarat Keanggotaan PBB

Keanggotaan PBB dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Anggota asli (Original members), yaitu 51 negara yang ikut ambil bagian dalam Konferensi Dan Fransisco pada tanggal 25 Apri 1945.
2. Anggota (members), yaitu negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota PBB, adalah :
1. Negara merdeka
2. Mencintai perdamaian
3. Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB, mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui Majelis Umum PBB.