Macam dan Syarat Keanggotaan PBB
Keanggotaan PBB dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Anggota asli (Original members), yaitu 51 negara yang ikut ambil bagian dalam Konferensi Dan Fransisco pada tanggal 25 Apri 1945.
2. Anggota (members), yaitu negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota PBB, adalah :
1. Negara merdeka
2. Mencintai perdamaian
3. Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB, mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui Majelis Umum PBB.
1. Anggota asli (Original members), yaitu 51 negara yang ikut ambil bagian dalam Konferensi Dan Fransisco pada tanggal 25 Apri 1945.
2. Anggota (members), yaitu negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota PBB, adalah :
1. Negara merdeka
2. Mencintai perdamaian
3. Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB, mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui Majelis Umum PBB.