Markas, Peran dan Prinsip WTO
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. WTO mempunyai peran mempromosikan serta memperkuat diterapkannya aturan hukum perdagangan internasional yang disepakati. WTO mempunyai otoritas (kuasa) untuk mengelola serta memelihara kesepakatan perdagangan bebas, mengawasi berbagai praktek perdagangan dunia dan menyelesaikan sengketa perdagangan diantara negara-negara anggota.
WTO bekerja berdasarkan empat prinsip berikut ini :
1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota, misalnya suatu negara tidak diperkenankan menerapkan tarif berbeda kepada negara yang satu ketimbang negara yang lain.
2. Perlakuan yang sama terhadap semua produk, misalnya suatu negara tidak diperkenankan membedakan produk dalam dan luar negeri dengan tujuan proteksi.
3. Perlakuan industri dalam negeri hanya melalui tarif.
4. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara itu melaksanakan persetujuan WTO.
WTO bekerja berdasarkan empat prinsip berikut ini :
1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota, misalnya suatu negara tidak diperkenankan menerapkan tarif berbeda kepada negara yang satu ketimbang negara yang lain.
2. Perlakuan yang sama terhadap semua produk, misalnya suatu negara tidak diperkenankan membedakan produk dalam dan luar negeri dengan tujuan proteksi.
3. Perlakuan industri dalam negeri hanya melalui tarif.
4. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara itu melaksanakan persetujuan WTO.