Perjuangan Irian Barat Melalui Jalur Konfrontasi Politik
1. Pembatalan Uni Indonesia Belanda.
Sejak tahun 1950 pembicaraan mengenai Irian Barat tidak pernah mengalami kemajuan maka tanggal 4 Agustus 1954 Indonesia membatalkan secara sepihak Uni Indonesia Belanda.
2. Pembatalan Hasil Perjanjian KMB.
Pada tanggal 3 Mei 1956 Indonesia membatalkan Uni Indonesia - Belanda berdasarkan KMB dengan dikeluarkannya UU No.13 tahun 1956 yang menyatakan bahwa Uni Indonesia - Belanda tidak ada dan selanjutnya hubungan Indonesia Belanda adalah hubungan yang lazim antara negara-negara yang berdaulat penuh, berdasar hukum internasional. Kepentingan Belanda di Indonesia didasarkan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Pemutusan hubungan diplomatik dengan Belanda.
Pemutusan RI akhirnya memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda tanggal 17 Agustus 1960. Pemutusan hubungan diplomatik dengan Belanda dilakukan dengan menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai kekuatan untuk menghadapi Belanda dan untuk menunjukkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya.
4. Membentuk Propinsi Irian Barat.
Pada tanggal 17 Agustus 1956 pemerintah Indonesia membentuk Provinsi Irian Barat yang beribukota di Soasiu, Tidore dan Sultan Zainal Abidin Syah ditunjuk sebagai gubernurnya dan diangkat tanggal 23 September 1956. Wilayah Provinsi Irian Barat tersebut meliputi Tidore, Obi, Weda, Patoni, Wasite dan Irian Barat.
5. Menyelenggarakan rapat umum pembebasan Irian Barat.
Pada tanggal 18 November 1957. Rapat ini membicarakan langkah dan tindakan yang perlu diambil guna membebaskan Irian Barat.
6. Membentuk Front Nasional Pembebasan Irian Barat, 10 Februari 1958.
Sejak tahun 1950 pembicaraan mengenai Irian Barat tidak pernah mengalami kemajuan maka tanggal 4 Agustus 1954 Indonesia membatalkan secara sepihak Uni Indonesia Belanda.
2. Pembatalan Hasil Perjanjian KMB.
Pada tanggal 3 Mei 1956 Indonesia membatalkan Uni Indonesia - Belanda berdasarkan KMB dengan dikeluarkannya UU No.13 tahun 1956 yang menyatakan bahwa Uni Indonesia - Belanda tidak ada dan selanjutnya hubungan Indonesia Belanda adalah hubungan yang lazim antara negara-negara yang berdaulat penuh, berdasar hukum internasional. Kepentingan Belanda di Indonesia didasarkan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Pemutusan hubungan diplomatik dengan Belanda.
Pemutusan RI akhirnya memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda tanggal 17 Agustus 1960. Pemutusan hubungan diplomatik dengan Belanda dilakukan dengan menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai kekuatan untuk menghadapi Belanda dan untuk menunjukkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya.
4. Membentuk Propinsi Irian Barat.
Pada tanggal 17 Agustus 1956 pemerintah Indonesia membentuk Provinsi Irian Barat yang beribukota di Soasiu, Tidore dan Sultan Zainal Abidin Syah ditunjuk sebagai gubernurnya dan diangkat tanggal 23 September 1956. Wilayah Provinsi Irian Barat tersebut meliputi Tidore, Obi, Weda, Patoni, Wasite dan Irian Barat.
5. Menyelenggarakan rapat umum pembebasan Irian Barat.
Pada tanggal 18 November 1957. Rapat ini membicarakan langkah dan tindakan yang perlu diambil guna membebaskan Irian Barat.
6. Membentuk Front Nasional Pembebasan Irian Barat, 10 Februari 1958.