-->

Aturan Yang Berlaku dalam Masyarakat

Ada dua, diantaranya:
1. Aturan tertulis
Berupa ketentuan tertulis yang telah disepakati bersama untuk dilaksanakan. Aturan tertulis bersifat mengikat bagi suatu masyarakat. Aturan tertulis biasanya ditempel di tempat umum yang mudah dilihat oleh seluruh masyarakat. Misalnya aturan untuk melapor pada ketua RT setempat bagi orang yang bertamu lebih dari 24 jam.

2. Aturan tidak tertulis berupa ketentuan yang telah disepakati bersama untuk dilaksanakan. Aturan tidak tertulis merupakan aturan yang bersifat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Walaupun tidak tertulis, aturan tersebut harus tetap dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.