Sifat, Sumber, Aturan Norma Adat

Norma adat bersifat mengikat secara kuat dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan adat telah ada sejak dahulu dan dipegang teguh oleh masyarakat. Bagi yang melanggar norma adat akan dikenai sanksi hukum adat.

Norma adat bersumber pada kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan masyarakat adat setempat. Aturan kepatuhan ini biasanya disebut dengan tata krama atau adat istiadat. Norma adat merupakan bagian budaya dari bangsa Indonesia dan dimiliki oleh suku-suku yang ada di Indonesia.

Berikut aturan atau norma adat dalam sistem kekeluargaan beberapa suku di Indonesia:
1. Aturan garis keturunan menurut garis ibu dan bapak (bilateral). Adat ini berlaku di Suku Sunda, Madura, Bugis, Dayak, Toraja, dan Jawa.
2. Aturan garis keturunan menurut garis ibu (matrilineal). Adat ini berlaku pada suku Minangkabau, Kerinci, dan orang Semendo.
3. Aturan garis keturunan menurut garis bapak (patrilineal). Adat ini berlaku di Suku Ambon, Bali, Batak, dan Lampung.