Makna Wilayah Indonesia Sebagai Kesatuan Politik
Hal ini mengandung arti sebagai berikut:
1. Seluruh wilayah Indonesia beserta isi kekayaannya merupakan satu kesatuan sebagai tempat untuk hidup dan merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.
2. Seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan hukum. Artinya, hanya ada satu hukum nasional yang menjadi pedoman untuk melindungi kepentingan nasional.
3. Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar negara. Artinya, tata kehidupan berbangsa, dan bernegara harus dilandasi dan berpedoman pada nilai-nilai yang terkandung dalam semua sila Pancasila.
4. Bangsa Indonesia memiliki rasa senasib sepenanggungan dan setanah air, serta tekad yang sama dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
5. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku yang berkomunikasi menggunakan berbagai macam bahasa daerah, meyakini berbagai macam agama dan kepercayaan, serta menerapkan dan melestarikan berbagai macam budaya daerah. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia tetap merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai bangsa Indonesia.
1. Seluruh wilayah Indonesia beserta isi kekayaannya merupakan satu kesatuan sebagai tempat untuk hidup dan merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.
2. Seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan hukum. Artinya, hanya ada satu hukum nasional yang menjadi pedoman untuk melindungi kepentingan nasional.
3. Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar negara. Artinya, tata kehidupan berbangsa, dan bernegara harus dilandasi dan berpedoman pada nilai-nilai yang terkandung dalam semua sila Pancasila.
4. Bangsa Indonesia memiliki rasa senasib sepenanggungan dan setanah air, serta tekad yang sama dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
5. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku yang berkomunikasi menggunakan berbagai macam bahasa daerah, meyakini berbagai macam agama dan kepercayaan, serta menerapkan dan melestarikan berbagai macam budaya daerah. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia tetap merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai bangsa Indonesia.
6. Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
7. Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri yang bersifat bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.