Prinsip-Prinsip dalam Perbankan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perbankan berpegang pada beberapa prinsip berikut:
a. Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
b. Prinsip kepercayaan adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antar bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitur.
c. Prinsip kerahasiaan adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan dirahasiakan.
d. Prinsip mengenal nasabah oleh bank adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
a. Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
b. Prinsip kepercayaan adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antar bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitur.
c. Prinsip kerahasiaan adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan dirahasiakan.
d. Prinsip mengenal nasabah oleh bank adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.