Definisi Uang Menurut Fungsinya, Hukumnya, Nilainya

Berikut macam-macam definisi uang;
a. Secara umum, uang adalah suatu alat yang diterima dan dapat mempermudah proses tukar menukar.
b. Menurut fungsinya, uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
c. Menurut hukumnya, uang adalah benda yang ditetapkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
d. Menurut nilainya, uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai.