Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum
Secara singkat dapat dituliskan sebagai berikut:
1. Dalam perekonomian suatu negara hanya terdapat satu bank sentral sedangkan bank umum banyak jumlahnya.
2. Bank sentral dimiliki oleh pemerintah sedangkan Bank umum kebanyakan dimiliki oleh swasta.
3. Bank sentral terutama bertujuan lainnya, membantu menciptakan kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil, meluncurkan proses pertumbuhan ekonomi. Sedangkan Bank umum bertujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemiliknya.
4. Bank sentral mempunyai wewenang untuk menciptakan uang kartal yaitu logam dan kertas sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan Bank umum tidak dapat menciptakan uang kartal meskipun Bank umum dapat menciptakan uang banknya sendiri yaitu yang berupa uang giral.
5. Bank sentral memperoleh tugas dari pemerintah untuk menjalankan 5 kegiatan yaitu bertindak sebagai bank kepada pemerintah, bertindak sebagai bank kepada bank-bank umum, mengawasi kegiatan bank umum dan kegiatan lembaga keuangan lainnya mengawasi keseimbangan kegiatan perdagangan luar negeri, dan mencetak uang logam dan uang kertas yang diperlukan untuk meluncurkan kegiatan produksi dan perdagangan. Sedangkan Bank umum tidak memperoleh tugas-tugas tersebut.
1. Dalam perekonomian suatu negara hanya terdapat satu bank sentral sedangkan bank umum banyak jumlahnya.
2. Bank sentral dimiliki oleh pemerintah sedangkan Bank umum kebanyakan dimiliki oleh swasta.
3. Bank sentral terutama bertujuan lainnya, membantu menciptakan kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil, meluncurkan proses pertumbuhan ekonomi. Sedangkan Bank umum bertujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemiliknya.
4. Bank sentral mempunyai wewenang untuk menciptakan uang kartal yaitu logam dan kertas sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan Bank umum tidak dapat menciptakan uang kartal meskipun Bank umum dapat menciptakan uang banknya sendiri yaitu yang berupa uang giral.
5. Bank sentral memperoleh tugas dari pemerintah untuk menjalankan 5 kegiatan yaitu bertindak sebagai bank kepada pemerintah, bertindak sebagai bank kepada bank-bank umum, mengawasi kegiatan bank umum dan kegiatan lembaga keuangan lainnya mengawasi keseimbangan kegiatan perdagangan luar negeri, dan mencetak uang logam dan uang kertas yang diperlukan untuk meluncurkan kegiatan produksi dan perdagangan. Sedangkan Bank umum tidak memperoleh tugas-tugas tersebut.