Umrah: Hukum, Rukun

Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji.
Daftar Isi

Hukum Umrah

Adapun mengenai hukumnya ada perbedaan pendapat. Menurut Imam Ahmad dan Imam Syafi'i hukumnya wajib. Menurut Mahzab Maliki dan Mahzab Hanafi. Hukumnya sunnah mu'akkad. Umrah diwajibkan bagi orang muslim hanya sekali saja, tetapi banyak melakukan umrah disukai juga, terlebih dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya: "Umrah dalam bulan Ramadhan sama dengan berhaji satu kali.

Rukun Umrah

Adapun rukun umrah adalah
  1. ihram,
  2. thawaf,
  3. sai,
  4. mencukur rambut dan dilakukan secara berurutan.