Batas-batas Aurat Untuk Perempuan

Aurat wanita, para ahli fiqih terdapat beberapa perbedaan pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, termasuk muka, kedua telapak tangan bahkan kukunya. Pendapat yang lain menyatakan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya, tentang pendapat ini ada yang menambahkan bahwa kekecualian tersebut termasuk juga kedua telapak kakinya. Imam Hambali memberi batasan bahwa aurat perempuan itu dari sudut dengan siapa perempuan itu berhadapan. Jika perempuan itu berhadapan dengan Allah SWT misalnya dalam waktu shalat maka auratnya adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Jika berhadapan dengan muhrimnya sesama perempuan maka auratnya adalah bagian tubuhnya antara pusat dengan lututnya. Sedangkan jika muhrimnya adalah laki-laki auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kakinya. Aurat perempuan jika berhadapan dengan bukan muhrimnya adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali muka, kedua telapak tangan dan kedua telapak kakinya.

Menurut Imam Hambali, tidak ada perbedaan antara muslimah dan perempuan kafir dalam masalah ini, artinya boleh saja muslimah membuka tubuhnya selain anggota badan antara pusat dan lutut dihadapan perempuan kafir. Sedangkan mengenai aurat wanita di depan laki-laki non muhrim atau di depan wanita non muslim, adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangannya. Karena anggota badan tersebut bukan aurat. Maka boleh dibuka dengan syarat tidak menimbulkan fitnah dan tindakan lain yang mengarah kepada kejahatan.