Konstitusi: Macam, Fungsi, Tujuan, Sifat, Kedudukan
Secara umum konstitusi merupakan suatu asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan juga menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. Bagi sebuah negara, konstitusi yaitu suatu kumpulan doktrin dan praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian yang bersifat fundamental.
Daftar Isi
Macam Konstitusi
Berikut macam-macam konstitusi meliputi:1. Konstitusi politik, yaitu berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
2. Konstitusi sosial, yaitu konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3. Konstitusi tertulis, yaitu konstitusi dalam bentuk dokumen yang disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya oleh penyusunnya.
4. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang berkembang didasarkan pada adat-istiadat, pada dasarnya dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang.
5. Konstitusi fleksibel, yaitu konstitusi yang dapat diubah atau diamendemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan.
6. Konstitusi kaku, adalah konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya.
7. Konstitusi derajat tinggi, adalah konstitusi yang memiliki kedudukan tertinggi dalam negara.
8. Konstitusi tidak sederajat, adalah konstitusi yang tidak memiliki kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
9. Konstitusi serikat, yaitu konstitusi yang didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian.
10. Konstitusi kesatuan, yaitu konstitusi yang seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Fungsi Konstitusi
Berikut fungsi dari konstitusi.- Sarana pengendalian masyarakat.
- Sebagai identitas nasional dan lambang.
- Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan dengan baik.
- Fungsi simbolik rujukan identitas dan keagungan bangsa.
- Sebagai piagam kelahiran suatu negara.
- Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.
- Sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
- Sebagai sumber hukum tertinggi atau hukum dasar sebuah negara.
- Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
- Pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
- Fungsi simbolik pemersatu.
Tujuan Konstitusi
Berikut adalah tujuan dari konstitusi.1. Konstitusi bertujuan untuk melindungi HAM, dalam hal ini setiap penguasa berhak untuk menghormati HAM kelompok lain dan juga hak mendapatkan perlindungan hukum pada saat melaksanakan haknya.
2. Bertujuan untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak yang dilakukan para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa suatu negara.
3. Guna mengatur jalannya kekuasaan dengan cara membatasinya melalui aturan dengan tujuan untuk menghindari agar tidak terjadinya kesewenangan yang dilakukan oleh para penguasa terhadap rakyatnya dan mampu memberikan arahan yang baik kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan dari negara.
Sifat Konstitusi
Berikut sifat dari konstitusi.1. Kaku/rigid, yaitu konstitusi yang dapat diolah melalui prosedur bertolak belakang dengan prosedur menciptakan undang-undang pada negara yang bersangkutan.
2. Supel/fleksibel, yaitu konstitusi yang dapat diolah melalui sebuah formalitas yang sama dengan prosedur menciptakan undang-undang pada negara yang bersangkutan.
Kedudukan Konstitusi
Berikut kedudukan dari konstitusi.a. Hukum dasar
Konstitusi memiliki kedudukan sebagai hukum dasar hal tersebut disebabkan dalam konstitusi terdapat berbagai aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara sebagai sebuah badan dan lembaga pemerintahan yang memberikan dominasi serta adanya suatu format dan formalitas pemakaian dominasi tersebut untuk badan-badan pemerintahan.
b. Hukum tertinggi
Konstitusi memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi hal ini disebabkan konstitusi memiliki status yang lebih tinggi dikomparasikan peraturan-peraturan berbeda yang terdapat dalam ketatanegaraan. Sehingga, aturan yang tingkatannya berada di bawah konstitusi tidak dapat dan tidak boleh berlawanan.