Tugas dan Kewajiban Bazis

Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh bertugas mengelola zakat di Indonesia. BAZIS adalah suatu lembaga swadaya masyarakat yang direstui pemerintah untuk mengelola zakat, hal ini tertuang dalam Keputusan bersama menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No.29 tahun 1991 tentang badan amil zakat infaq dan shadaqoh.

Tugas dan kewajiban dari badan tersebut antara lain:
  1. Mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat, infaq dan sadaqah dalam memberdayakan masyarakat.
  2. Memberikan laporan kepada pemerintah dan masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan lembaga termasuk pengelolaan, pengumpulan, penyaluran dan pemberdayaan zakat infaq dan sadaqah sesuai dengan level kerjanya.
  3. Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini adalah Departemen Agama mengayomi, membimbing dan memberikan motivasi kepada lembaga ini agar dapat memberdayakan masyarakat lewat dana yang dikumpulkan dari zakat, infaq dan shadaqoh dari masyarakat muslim.