Syarat Menjadi Anggota Komisi Yudisial

Syarat untuk menjadi anggota komisi yudisial adalah:
  • Warga negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berusia 40 - 68 tahun pada saat proses pemilihan.
  • Mempunyai pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
  • Mempunyai kepribadian yang baik dan tidak tercela.
  • Tidak pernah terlibat tindak kejahatan maupun pidana.
  • Melaporkan daftar kekayaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
Susunan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua, yang merangkap sebagai anggota dan tujuh orang anggota. Anggota Komisi Yudisial terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.