Perubahan-Perubahan Pada Masa Reformasi

Selain itu pada masa reformasi, juga terjadi perubahan-perubahan yang sangat mendasar, yaitu:
1. MPR tidak lagi menjadi lembaga tinggi negara. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
2. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR melalui memorandum secara langsung, akan tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden telah melakukan penyimpangan dasar negara dan konstitusi negara, atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai presiden.
3. Dengan dibentuknya DPD, maka badan legislatif berubah dari sistem monokameral menjadi bikameral.
4. Hapusnya Dwi fungsi ABRI dengan ditandai dihilangkannya kursi untuk ABRI/TNI di DPR.
5. Dibentuknya beberapa lembaga negara baru, yaitu ; Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah.
6. Dewan Pertimbangan Agung dihapus dalam susunan lembaga negara Indonesia.
7. Para Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada).