Bentuk Cooperation Berhubungan dengan Pelaksanaan Kerjasama
Berbagai bentuk kerja sama yang berhubungan dengan pelaksanaan kerja sama dibedakan menjadi empat, antara lain sebagai berikut:
- Tawar-menawar (bargaining), yaitu bentuk perjanjian mengenai pertukaran barang dan jasa antara dua pihak atau lebih.
- Kooptasi (kooptation), yaitu bentuk kerjasama yang dilakukan dengan menyepakati pimpinan yang akan ditunjuk untuk mengendalikan jalannya organisasi/kelompok.
- Koalisi (coaslition), yaitu kerjasama dua organisasi politik atau lebih untuk mencapai tujuan yang sama dengan cara bergabung menjadi satu.
- Patungan (joint venture), yaitu kerjasama dua badan usaha atau lebih untuk meraih keuntungan dalam bidang ekonomi.