Ciri-ciri Koperasi Berdasarkan Kepemilikannya, Fungsinya, Permodalannya
Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Modal sendiri koperasi berasal dari:
- Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.
- Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
- Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
- Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
- Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus dan pengawas.
- Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
- Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
- Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.
- Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
- Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
1. Modal sendiri koperasi berasal dari:
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, dan
- Hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
- Anggota
- Koperasi lainnya atau anggotanya,
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.