Ciri-ciri Koperasi Berdasarkan Kepemilikannya, Fungsinya, Permodalannya

Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.
  2. Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
  3. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
  4. Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
  5. Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
  6. Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus dan pengawas.
Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
  1. Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
  2. Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
  3. Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.
  4. Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  5. Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
  6. Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri koperasi berasal dari:
  1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
  2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  3. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, dan 
  4. Hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari
  1. Anggota
  2. Koperasi lainnya atau anggotanya,
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.