Jelaskan Landasan Koperasi

Landasan koperasi :
1. Landasan idiil
koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
2. Landasan konstitusional
koperasi Indonesia adalah UUD1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Landasan mental
koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan operasional
Merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut landasan operasional koperasi Indonesia.
- UU No.17 Tahun 2012 tentang pokok-pokok perkoperasian.
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.