Hukum mengeluarkan zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya adalah fardhu'ain (wajib) bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan, kecil atau dewasa termasuk bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Banyaknya zakat fitrah
Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim adalah 1 sha' (2,4 kh atau 3,2 liter) bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, dan lain-lain. Jadi, jika sebuah keluarga terdapat 6 anggota keluarga dan makanan pokok di tempat itu adalah beras, maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak 6 x 2,5 kg = 15 kg beras. Zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang seharga bahan makanan tersebut.
Rukun Zakat Fitrah
meliputi:
- Niat berzakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Orang yang mengeluarkan zakat (Muzakki)
- Orang yang menerima zakat (Mustahik)
- Makanan pokok yang dizakatkan.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
- Dilaksanakan sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan. Bagi anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan. Bagi anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari diakhir bulan ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah.
- Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Ada beberapa waktu dan hukum dibolehkan membayar zakat fitrah, yaitu:
- Waktu yang diperbolehkan (mubah), yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
- Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari dari penghabisan bulan Ramadhan.
- Waktu afdal (utama), artinya waktu yang paling baik yaitu setelah fajar tiba sebelum salat idul Fitri.
- Waktu makruh, yaitu waktu setelah salat Idul Fitri terjadi sebelum terbit matahari pada hari itu.
- Waktu haram, yaitu setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri. Seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan zakat, wajib melaksanakan dengan segera dan tidak boleh mengundurkannya. Jika hartanya itu hilang atau habis, maka zakatnya tetap menjadi tanggungjawabnya dan dalam jaminannya.