Alat-alat Kelengkapan DPD

Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
1. Pimpinan DPD.
2. Panitia Ad Hoc.
3. Badan Kehormatan.
4. Panitia Musyawarah.
5. Panitia Perancang Undang-Undang.
6. Panitia Urusan Rumah Tangga.
7. Panitia Kerja Sama Antar Lembaga Perwakilan.

Apabila dipandang perlu, DPD dapat membentuk alat kelengkapan berupa Panitia Khusus. Panitia ini bersifat sementara dengan tugas tertentu yang diberikan oleh Sidang Paripurna. DPD juga membentuk Kelompok Anggota DPD di MPR. Kelompok ini bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggota DPD RI dan meningkatkan kemampuan kinerja DPD dalam lingkup sebagai anggota MPR.