Tugas dan Fungsi Bappenas

Bappenas mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bappenas adalah Lembaga Pemerintah Non kementerian Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. 
Bappenas menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
  3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
  4. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
  5. Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
  6. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
  7. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
  8. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
  9. Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
  10. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
  11. Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.