Ciri-Ciri, Fungsi dan Manfaat Pajak
Adapun ciri-ciri dari pajak diantaranya:
- Iuran wajib yang dapat dipaksakan.
- Dipungut pemerintah berdasarkan undang-undang.
- Tidak memberikan batas jasa secara langsung.
- Dipungut untuk membiayai kepentingan umum.
- Fungsi Anggaran (Budgetair)
- Fungsi Mengatur (Regulerend)
- Fungsi Retribusi Pendapatan
- Fungsi Stabilitas
Yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Manfaat pajak, antara lain:
- Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek ptoduktif barang ekspor).
- Membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian).
- Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
- Membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).