Ciri-Ciri, Fungsi dan Manfaat Pajak

Adapun ciri-ciri dari pajak diantaranya:
  1. Iuran wajib yang dapat dipaksakan.
  2. Dipungut pemerintah berdasarkan undang-undang.
  3. Tidak memberikan batas jasa secara langsung.
  4. Dipungut untuk membiayai kepentingan umum.
Fungsi pajak, antara lain:
  • Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak sebagai sumber utama dalam penerimaan negara yang berasal dari dalam negeri. Menurut fungsi ini, pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan.
  • Fungsi Mengatur (Regulerend)
merupakan fungsi pajak untuk mengatur kegiatan ekonomi dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu melalui kebijakan fiskal. Salah satu contoh peranan pajak dalam kegiatan ekonomi adalah dengan melakukan pembebasan pajak ekspor.
  • Fungsi Retribusi Pendapatan
penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di seluruh Indonesia. Pemerataan pembangunan merupakan perwujudan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan pembangunan nasional yang merata.
  • Fungsi Stabilitas
Yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Manfaat pajak, antara lain:
  1. Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek ptoduktif barang ekspor).
  2. Membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian).
  3. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
  4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).