Dasar Hukum Bela Negara

Berikut landasan hukum atau dasar hukum pembelaan negara:
1. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
2. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan pasal 30 ayat 1 dan 2.
3. Tap Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
4. Tap Nomor VII tentang peran TNI dan Polri.
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara,
ayat 1:"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara"
ayat 2:"Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Pendidikan Kewarganegaraan.
  • Pelatihan dasar kemiliteran.
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
  • Pengabdian sesuai dengan profesi.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan "bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Ada pula pada pasal 27 Ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".