Dasar Hukum Bela Negara
Berikut landasan hukum atau dasar hukum pembelaan negara:
1. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
2. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan pasal 30 ayat 1 dan 2.
3. Tap Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
4. Tap Nomor VII tentang peran TNI dan Polri.
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara,
ayat 1:"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara"
ayat 2:"Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
2. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan pasal 30 ayat 1 dan 2.
3. Tap Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
4. Tap Nomor VII tentang peran TNI dan Polri.
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara,
ayat 1:"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara"
ayat 2:"Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Pendidikan Kewarganegaraan.
- Pelatihan dasar kemiliteran.
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
- Pengabdian sesuai dengan profesi.