Tugas Konstitusional Bersifat Abadi dari Pemerintah
Disebut juga "tujuan nasional', sekaligus menjadi tolak ukur bagi keberhasilan atau kegagalannya. Pada konsep integrasi nasional secara vertikal terdapat empat tugas konstitusional yang bersifat abadi dari pemerintah Indonesia, yaitu sebagai berikut:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.