Tujuan dan Landasan KerjaSama AntarNegara
Kerjasama antarnegara mempunyai beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut:
1. Saling mengisi kekurangan antarnegara di bidang ekonomi.
2. Meningkatkan perekonomian negara-negara di beberapa bidang kehidupan.
3. Meningkatkan taraf hidup umat manusia sedunia.
4. Mempererat persahabatan antarnegara.
5. Menghilangkan sifat permusuhan antarbangsa.
Setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing antar negara bisa saling menyalurkan kelebihan dan menutupi kekurangannya. Dengan demikian, akan terbentuk kerja sama yang harmonis dan saling menguntungkan satu sama lain.
Kerja sama antarnegara yang dilakukan bangsa Indonesia disesuaikan dengan landasan-landasan yang telah ditetapkan. Landasan kerja sama antarnegara bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sila kedua yang berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab".
2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi, "... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
1. Saling mengisi kekurangan antarnegara di bidang ekonomi.
2. Meningkatkan perekonomian negara-negara di beberapa bidang kehidupan.
3. Meningkatkan taraf hidup umat manusia sedunia.
4. Mempererat persahabatan antarnegara.
5. Menghilangkan sifat permusuhan antarbangsa.
Setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing antar negara bisa saling menyalurkan kelebihan dan menutupi kekurangannya. Dengan demikian, akan terbentuk kerja sama yang harmonis dan saling menguntungkan satu sama lain.
Kerja sama antarnegara yang dilakukan bangsa Indonesia disesuaikan dengan landasan-landasan yang telah ditetapkan. Landasan kerja sama antarnegara bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sila kedua yang berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab".
2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi, "... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.