Asas-Asas Umum Pemerintahan

Menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu:
  1. Asas kepastian hukum, yaitu mengutamakan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara. 
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu mengedepankan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
  3. Asas kepentingan umum, yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. 
  4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  6. Asas proporsionalitas, yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  7. Asas akuntabilitas, bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.