Macam Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan artinya tiap-tiap orang memperoleh benda atau hasil yang sama sesuai proporsi. Menurut aristoteles, keadilan dapat dibedakan seperti di bawah ini:
- 1. Keadilan distributif
yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan. Contoh: gaji karyawan atau pegawai suatu perusahaan sesuai dengan produktivitas dan tanggung jawabnya di perusahaan itu, nilai siswa sesuai dengan prestasi belajarnya.
- 2. Keadilan komutatif
- 3. Keadilan kodrat alam
- 4. Keadilan konvensional
- 5. Keadilan perbaikan
adalah keadilan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Contohnya, permintaan maaf seseorang kepada media karena telah mencemarkan dan menyinggung nama baik media tersebut.