Macam Teori Keadilan Menurut Aristoteles

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan artinya tiap-tiap orang memperoleh benda atau hasil yang sama sesuai proporsi. Menurut aristoteles, keadilan dapat dibedakan seperti di bawah ini:
  • 1. Keadilan distributif
yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan. Contoh: gaji karyawan atau pegawai suatu perusahaan sesuai dengan produktivitas dan tanggung jawabnya di perusahaan itu, nilai siswa sesuai dengan prestasi belajarnya.
  • 2. Keadilan komutatif
yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diperbuatnya. Contoh: penegakan hukum oleh aparat tanpa memandang kedudukan seseorang, perhatian guru terhadap siswa di sekolah, kasih sayang orang tua terhadap anak-anaknya.
  • 3. Keadilan kodrat alam
adalah memberikan sesuatu sesuai yang diberikan oleh orang lain kepada kita. Contoh: orang yang memperlakukan orang lain dengan baik, maka ia akan mendapatkan perlakuan yang baik pula.
  • 4. Keadilan konvensional
yaitu keadilan yang didekritkan melalui kekuasaan yang berwenang. Keadilan konvensional akan terjadi apabila setiap warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan. Contoh: setiap warga negara wajib menaati segala peraturan yang telah diwajibkan.
  • 5. Keadilan perbaikan
adalah keadilan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Contohnya, permintaan maaf seseorang kepada media karena telah mencemarkan dan menyinggung nama baik media tersebut.